Sabtu, 30 Agustus 2014

Hukum Tanam Bulu Mata Palsu








Dari Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi SAW: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?". Beliau SAW menjawab:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya)." (HR. Bukhori dan Muslim).

Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam An-Nawawi mengatakan: "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).

Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Lebih dari itu, para medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainnya menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata palsu termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syari'at. Nabi Muhammad SAW bersabda :
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارََ
"Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, At-Thabrani dan yang lainnya. Al-Bani menilai hadits ini shahih).

Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap Qana'ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi.

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar